Tulisan ini untuk yang berdomisili di Depok, khususnya di Bedahan, ternyata biar ada kendala sedikit, cukup mudah untuk mengurus akta lahir ini, pertama harus ke kelurahan dulu untuk mendapatkan surat keterangan kelahiran dan membuat draft kartu keluarga baru, karena akta kelahiran sekarang belum bisa dibuat kalau bayi belum dapat NIK.
Syarat membuat Surat Keterangan Kelahiran :
- Asli+Fotocopy KK
- Asli+Fotocopy Surat Lahir dari RS
- Fotocopy KTP Ayah/Ibu si anak
- Surat Pengantar dari RT/RW
Semua saya bikin copynya ada 3, jaga jaga perlu banyak.
Sempat bolak-balik saat ke kelurahan, datang jam 8:00 belum ada siapa2, untungnya jam 9:00 sudah lengkap aparat yang melayani kita, saat di kelurahan Bedahan, ada bagian admin yang membuatkan surat keterangan lahir, dan bagian entri e-ktp, untuk update data kartu keluarga.
Untuk bagian admin tunjukkan pengantar RT/RW dan serahkan fotocopy KK dan surat lahir dari RS, maka akan dibuatkan surat keterangan kelahiran.
Untuk bagian update data Kartu Keluarga (KK), tunjukkan dan serahkan fotocopy KK yg lama, akan dibuatkan kartu keluarga sementara (draft), untuk dibawa ke Disdukcapil Pemkot.
Saat ke Pemkot, langsung menuju Disdukcapil, saya sampai 3 hari berturut2 bolak balik kesini, semoga yang membaca tidak mengalami hal yang sama, syarat membuat akta lahir ini adalah, seperti di gambar ini :
Untuk menghemat waktu, baiknya mengisi formulir yang bisa di download di : http://disdukcapil.depok.go.id/wp-content/uploads/2016/01/FORMULIR-F2.01.pdf , isilah semua entri di formulir ini dengan lengkap, karena selama saya di sana, banyak sekali yang bolak balik karena kurang lengkap mengisinya, terutama bagian saksi (lihat gambar dibawah), yang menumpuk dokumen untuk diproses banyak lho, jadi jangan sampai salah isi.
Kedua siapkan fotocopy2 ktp saksi kelahiran si anak, bisa keluarga selain ayah dan ibunya, dan BAWA buku nikah asli, ini yang bikin saya kembali pulang di hari pertama.
Dari formulir itu isikan :
- Data bayi
- Data Ibu
- Data Ayah (saya sendiri)
- Data Pelapor (ini saya isi data saya sendiri juga)
- Data Saksi I (ini saya isi data ibu saya)
- Data Saksi II (ini saya isi ibu mertua)
Saat hari kedua saya datang jam 9an, antrian sudah banyak sekali, setelah menyerahkan dokumen2 ke tempat yang disediakan, saya menunggu kurang lebih 1,5 jam baru dipanggil, lumayan bikin pegal kaki berdiri menunggu
Saat kita dipanggil, tunjukkan buku nikah asli untuk di cek, kemudian jangan lupa ambil lagi, bila semua dokumen sesuai, akan diberikan kupon pengambilan.
Karena saya mengurus dibawah 60 hari, sebenarnya bisa langsung jadi, tapi saya disuruh mengambil besok siangnya, haduh haduh... belum sesuai dengan spanduk nih, one day service katanya
Di hari ketiga, saya datang pagi, menyerahkan kupon, saya pikir tinggal ambil, ternyataaaa, menunggu 3 jam lebih, dan kurang asemnya, akta anak saya blm diproses dan terlewati, jadi saya harus mengurus sendiri ke KASI di lantai 2 dengan bapak Ahmad Yusuf, padahal saya datang lumayan awal dan kupon pengambilan saya itu yang paling bawah alias urutan pertama...
Dongkol setengah mati !!!
Masih banyak sekali yang harus dibenahi oleh walkot, karena sistem antrian saja tampak mentereng tapi tidak digunakan samasekali, gimana ga dongkol coba, datang pertama tapi menyaksikan yang datang belakang selesai duluan diproses... banyak banyak istighfar...
Kalau ada yang bilang, gratisan ini mas, sabar sabaar... wadooh, saya sampai membatalkan beberapa janji dengan klien karena 3 hari harus bolak balik kesini, memang ada kesalahan saya sendiri, tapi beberapa kesalahan lain muncul dengan sangat tidak perlu. Proses print out akta ini tidak sampai 1 menit, karena setelah saya disuruh ke bapak kasi tsb, cuma menuliskan nama saya dan anak, saya lihat beliau pergi membawa lembar akta kosong, tidak lama beliau kembali dengan akta sudah jadi.
Jadi Saran saya :
- Segera urus akta anak kita, prosesnya mudah
- Bila antrian lebih dari 2 jam, langsung tanya saja, karena mungkin kayak saya kasusnya, dokumennya tercecer dan tidak diproses.
No comments:
Post a Comment